Interaktif News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mukomuko kembali mengesahkan lima Peraturan Daerah (Perda). Kelima perda yang disahkan menjadi aspek penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra, menyampaikan bahwa pengesahan lima perda telah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan raperda hingga terakhir pada tahapan finalisasi.

“Raperda yang diajukan telah disahkan, hanya saja tinggal bagaimana pemda mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat,” kata Busra di rapat paripurna DPRD yang berlangsung di aula rapat paripurna gedung DPRD Mukomuko, Senin, (28/7/2025).

Busra mengatakan pengesahan lima perda ini adalah hasil kerjasama antara pihak legislatif dan ekskutif dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Rapat paripurna DPRD Mukomuko, Foto: Dok

Rapat paripurna DPRD Mukomuko, Foto: Dok

“Kelima perda tersebut mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD, penyelenggaraan program Jamsostek, perlindungan bagi penyandang disabilitas, pemberantasan narkoba dan peredaran gelap narkotika dan terakhir, perubahan badan hukum BPR Mukomuko,” jelasnya.

Busra meminta pemerintah daerah melalui perangkatnya segera melaksanakan sosialisasi secara aktif dan masif agar masyarakat benar-benar memahami isi dan tujuan dari setiap perda yang telah ditetapkan.

“Perda ini dapat membawa manfaat langsung bagi masyarakat, seperti perda tentang Jamsostek, dimana perda ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga kerja, baik formal maupun informal,” ujar Busra.

Lebih lanjut, Busra mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mengambil peran dalam menyampaikan perda tersebut melalui kegiatan reses para anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.

“Tujuannya agar regulasi yang telah ditetapkan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan dipahami dan dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat,”  demikian Busra. [Adv/Wanti]