Interaktif News – Penyidik pada Kejati Bengkulu tambah 2 tersangka baru dalam dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024. Kedua tersangka yakni LFS selaku Pengelola Keuangan dan RM selaku PPTK perjalanan dinas, Kamis, (10/07/25).

Sebelumnya Penyidik Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan 5 tersangka yakni mantan Sekwan berinisial E, Kasubag Umum insial RPJ, Bendahara berinisial D, serta RP dan AY selaku bendahara pembantu.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangan mengatakan, total anggaran yang dikelolah Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu TA 2024 mencapai Rp 130 Miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, salah satunya perjalanan dinas.

“Setelah kami hitung, total anggaran di Setwan sekitar Rp 130 miliar sekian. Nanti kerugiannya lagi kami dalami. Nanti akan kami sampaikan berikutnya. Ini masih dalam pendalaman,” kata Danang Prasetyo didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani

Danang turut menanggapi pertanyaan awak media terkait kemungkinan keterlibatan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Seiring mencuatnya kabar ada anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang mangkir dari panggilan.

“Ini kan baru pemanggilan-pemanggilan kan. Mangkir itu kalau sudah tiga kali lewat. Ya tentu yang terlibat kita minta keterangan,” kata Danang.

Namun Danang belum mengungkap siapa saja yang sudah dipanggil dan diperiksa. Saat ini Penyidik sedang fokus mengumpulkan alat bukti.

“Tidak bisa disebutkan. Jadi, 130 miliar itu tidak semata-mata perjalanan dinas saja. Pengelolaan keuangannya tidak benar. Item-nya banyak. Ada makan minum, dan ada item lain lagi,” kata Danang.

Reporter: Irfan Arief