Interaktif News – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada sektor tenaga listrik non-PLN yang mulai berlaku tahun ini.

Demikian disampaikan Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, melalui Kabid Pendapatan I, Novtri Syahyadi, S.STP. Novtri menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar pada konsumsi listrik dari sumber non-PLN, yang digunakan sejumlah pelaku industri dan perusahaan di Kabupaten Mukomuko.

“Saat ini memang ada perubahan tarif PBJT atas tenaga listrik. Kebijakan ini mengenai konsumsi listrik yang digunakan sejumlah pelaku industri sebagaimana telah diatur dalam perda dan perbup yang ditetapkan,” kata Novtri Syahyadi, S.STP.

Tarif PBJT ditetapkan sebesar 1,5 persen, sementara konsumsi tenaga listrik pada sektor industri dan pertambangan minyak dan gas, dikenakan tarif 3 persen. Namun demikian, nilai jual tenaga listrik ini dihitung berdasarkan kapasitas daya (kVA), tingkat pemakaian, serta harga satuan listrik yang berlaku.

“Contohnya, tarif dasar PBJT untuk tenaga listrik dengan penggunaan turbin di atas 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.115 per kilowatt-hour (kWh). Sementara untuk sektor perumahan dan perkantoran dengan pemakaian antara 14–200 kVA, tarifnya sebesar Rp972 per kWh,” ujarnya.

Novtri menjelaskan saat ini terdapat sekitar 14 perusahaan di sektor budidaya perkebunan dan pengolahan yang menggunakan listrik non-PLN di Kabupaten Mukomuko.

“Penerapan tarif baru ini diyakini akan memberi kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Mukomuko, bahkan berpotensi meningkatkan pendapatan pajak hingga 100 persen dari sektor ini saja,” jelasnya.

Adapun PBJT menjadi penyumbang terbesar dengan target Rp12,7 miliar, disusul opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,7 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,6 miliar, PBB Perdesaan dan Perkotaan Rp1,3 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp450 juta.

“Berdasarkan penjelasan tersebut, kami berharap seluruh pihak mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah,” demikian Npvtri. [Adv/Wanti]