Interaktif News – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial, menegaskan bahwa praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran aturan dan bisa berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).

Pernyataan ini disampaikan Arian menyikapi keluhan sejumlah petani terkait harga pupuk subsidi yang melebihi HET di lapangan.

“Informasi di lapangan, jika terjadi penjualan pupuk subsidi dari pengecer yang diterima petani sudah melampaui HET, maka itu sudah melanggar aturan,” kata Arian saat diwawancarai pada Kamis (12/6/2025).

Arian meminta agar kios atau pengecer yang memungut harga di atas HET memberikan penjelasan secara terbuka kepada petani. Menurutnya, setiap tambahan biaya harus dijelaskan secara rinci, termasuk peruntukannya.

“Kalau harga pupuk subsidi berbeda puluhan ribu, itu harus dijelaskan. Jika ada pungutan, pungutan apa? Dipergunakan untuk apa? Harus dijelaskan secara rasional kepada petani,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan dan keluhan dari petani, Dinas Pertanian Seluma telah menurunkan tim ke sejumlah kios pengecer untuk memantau langsung ketersediaan pupuk subsidi.

“Tim sudah menemui beberapa narasumber, ketua kelompok tani, dan pihak kios. Dari hasil pantauan, ketersediaan pupuk di lapangan masih aman, masih ready,” jelas Arian.

Ia menambahkan, ketersedian pupuk terjamin sejak adanya keputusan dari Kementerian Pertanian yang menambah kuota pupuk subsidi untuk daerah.

Namun demikian, Arian mengakui kelangkaan pupuk subsidi masih terjadi di beberapa titik. Ia menyebut penyebab utamanya adalah keterlambatan distribusi dari kios ke distributor yang tidak sesuai dengan jadwal musim tanam.

“Jadi bukan berarti pupuk itu langka. Kendalanya karena keterlambatan penebusan dari kios ke distributor, sehingga tidak sesuai dengan musim tanam petani,” pungkasnya.

Reporter: Deni Aliansyah Putra