Interaktif News – Kepolisian Sektor (Polsek) Talo berencana menutup aktivitas kafe remang-remang yang beroperasi di sebuah pondok di Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Langkah ini diambil menyusul keluhan warga yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Kafe itu diduga telah beroperasi selama dua pekan terakhir dan buka setiap malam dari pukul 20.00 hingga 04.00 WIB.

Informasi yang didapatkan pihak kepolisian, Kafe yang berlokasi di perbatasan antara kebun inti PTPN dan lahan perkebunan masyarakat itu, diketahui milik seorang warga bernama Yadi dan dikelola oleh Feven.

Di dalamnya, tersedia hiburan berupa musik, minuman tradisional jenis tuak, serta dua wanita penghibur yang identitasnya belum diketahui. Tuak yang dijual dipasok dari Desa Purbosari, Kecamatan Seluma Barat.

Kapolsek Talo, Iptu Mohamad Haryanto, mengatakan pihaknya akan melakukan razia dan menutup lokasi sebagai respons atas laporan masyarakat.

“Kami akan melaksanakan razia sekaligus menutup pondok remang-remang itu sebagai tindak lanjut dari meningkatnya keluhan warga, termasuk keterlibatan anak-anak remaja sebagai pengunjung,” ujar Haryanto kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan  telah berdampak negatif terhadap kehidupan rumah tangga warga sekitar, mengingat keluhan para ibu-ibu di wilayah itu jika suaminya sering mengunjungi wilayah tersebut

“Bahkan ada laporan, para suami warga kerap mengunjungi tempat itu. Ini tentu mengganggu ketenteraman rumah tangga dan ketertiban lingkungan,” kata dia.

Haryanto menjelaskan, Unit Intelkam Polsek Talo telah melakukan pendekatan terhadap pemilik dan pengelola pondok untuk menghentikan aktivitas hiburan malam secara sukarela. Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencari solusi secara persuasif.

Namun demikian, aparat mengantisipasi adanya penolakan dari pemilik. Jika aktivitas dibiarkan berlanjut, polisi khawatir situasi bisa memicu konflik sosial di wilayah tersebut

“Kalau tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin masyarakat bertindak sendiri, seperti merusak bangunan atau mengusir paksa pemilik tempat,” ujar Haryanto.

Untuk mencegah hal itu, Polsek Talo merekomendasikan peningkatan patroli, pelibatan Bhabinkamtibmas, serta koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Seluma guna memberikan imbauan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Deni Aliansyah Putra