Interaktif News – Pemerintah Kabupaten Seluma terus menelusuri dugaan keberadaan tenaga honorer “siluman” yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penelusuran itu kini mendekati titik terang setelah proses verifikasi dokumen dan pemanggilan honorer dilakukan secara intensif.

Audit investigasi dilakukan oleh Inspektorat Seluma bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seluma. Saat ini, proses berada di tahap akhir pemeriksaan terhadap para honorer yang mengikuti seleksi PPPK tidak sesuai prosedur.

“Begitu proses pemeriksaan rampung, kami akan menggelar rapat bersama untuk menentukan langkah penanganannya,” ujar Bupati Seluma, Teddy Rahman, dalam keterangan resminya, Rabu (14/5/2025).

Teddy menyampaikan, berdasarkan penyisiran sementara, ditemukan indikasi sekitar 950 hingga 1.000 peserta PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat.

“Data awal menunjukkan ada seribu peserta yang terindikasi tidak sah. Proses verifikasi masih berjalan dan dilakukan oleh Inspektorat serta Polres Seluma,” kata dia.

Ia menegaskan, peserta seleksi PPPK tahap I maupun tahap II yang terbukti merupakan honorer “siluman” akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret dari daftar.

“Siapa pun yang terbukti siluman, otomatis akan kami coret,” tegasnya.

Teddy menambahkan bahwa hasil investigasi akan segera diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penghapusan nama-nama yang dinyatakan tidak sah dari sistem kepegawaian nasional.

“BKN masih menunggu data dari kami untuk memproses penghapusan nama-nama yang tidak sah ini,” ujarnya.

Pemkab Siapkan Uji Publik

Sebagai bentuk transparansi, Pemkab Seluma juga akan menggelar uji publik setelah proses verifikasi rampung. Dalam uji publik itu, daftar nama peserta yang tidak lolos akan diumumkan kepada masyarakat.

“Langkah ini kami ambil demi transparansi. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang tidak memenuhi syarat,” kata Teddy.

Masyarakat maupun peserta yang merasa keberatan atas hasil verifikasi dapat mengajukan sanggahan, dengan syarat menyertakan bukti pendukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Peserta yang keberatan bisa melakukan sanggahan saat uji publik. Bukti pendukung harus jelas dan sah,” pungkasnya.

Reporter: Deni Aliansyah Putra