Interaktif News – Aliansi Pemuda Indonesia (API) Provinsi Bengkulu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Aksi ini membawa 2 tuntutan salah satunya kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu, Senin, 6 Oktober 2025

Masa aksi bergerak menuju kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sekira pukul 13.30 WIB. Masa kemudian langsung membentang spanduk yang bertuliskan “Apa Kabar Kasus Pembebasan Lahan Tol Bengkulu.” Aksi kemudian dilanjutkan dengan orasi aksi bakar ban.

Koordinator API, Kelvin Aldo mengatakan, selama ini publik dipertontonkan dengan gencarnya penanganan korupsi oleh Kejati Bengkulu. Namun, ada PR besar yang sejak 4 tahun lalu ditangani namun seolah-olah hilang ditelan zaman.

“Kami tentu mengapresiasi apa yang selama ini dilakukan Kejati Bengkulu, banyak kasus besar yang diungkap seperti mafia tambang dan mega korupsi Mega Mall. Tapi hukum tidak boleh tebang pilih, seolah ada yang disembunyikan ada yang diangkat” kata Kelvin

Padahal sabung Kelvin, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman kala itu mengatakan segera ada tersangka. Faktanya hingga akhir 2025 tidak kunjung ada tersangka.

“Sudah 4 tahun kasus ini mengendap. Kajati waktu itu mengatakan segera ada tersangka. Janjinya akhir tahun 2022 tapi sampai dengan hari ini nihil” kata Kelvin.

Divisi Hukum, API Bengkulu, Abdullah menyambung, kasus pembebasan lahan jalan tol sudah dinyatakan naik penyidikan pada tanggal 21 Juli 2022 dan 40 orang saksi telah diperiksa. Kejati juga telah menaksir kerugian negara miliar rupiah.

“Ketika sudah dinyatakan naik penyidikan seharusnya segera ada tersangka dan itu janji kejati sendiri. Apalagi sudah ada estimasi kerugian negara, artinya langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka tapi yang kita bingung kasus ini tidak lagi tersentuh” kata Abdullah.

Wajar lanjut Abdullah jika publik menuding ada yang tidak beres dalam penganan kasus ini. “Opini publik saya pikir sangat realistis, ini sudah 4 tahun bukan sebulan dua bulan. Kalau memang ada kendala sampaikan ke publik, agar ada transpransi” tutup Abbullah.

Kasus ini sebelumnya ditangani Kejati Bengkulu sejak tahun 2021 atas laporan Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB). Dalam laporannya LPHB menyebut, terjadi dugaan manipulasi ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

“Dugaanya bukan hanya manipulasi jumlah tanam tumbuh tapi ada indikasi fiktif. Ini dilakukan secara teroganisir dan sistemik, oleh penerima ganti rugi dan pejabat pembayar ganti rugi dan keterlibatan pihak ketiga. Ada kongkalingkong yang menyebabkan kerugian negara” kata Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay.

Selain itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo kala itu menyebut dugaan penyimpangan bukan hanya GRTT tapi ada item pembayaran yang seharusnya tidak dimasukan seperti biaya BPHTB, dan biaya notaris.

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembebasan lahan tersebut hingga saat ini masih dihitung, namun mencapai miliaran rupiah,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dikutip jaksapedia.id, Senin, (14/11/2022).

Diketahui, tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta.

Untuk tugas tim penilai berbeda seperti tim A melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan dan tim B bertugas untuk menghitung tanaman dan tumbuhan. Sementara KJPP bertugas sebagai penilai pada nonfisik yang menghitung keseluruhan biaya ganti rugi.

Anggaran pembebasan lahan atau ganti rugi tanaman dan tumbuhan di wilayah pembangunan tol Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020 berasal dari APBN atau Kementerian PUPR. Anggaran diketahui mencapai Rp 200 miliar.

“…saya audah konfirmasi dg kasi dik..penyidikan kasus jalan tol tetap berlanjut dan sedang dalam.proses penyidikan..nanti diinfokan kembali” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian saat dikonfirmasi, Kamis, (02/10/2025.

Reporter: Irfan Arief