Interaktif News – Sidang pembacaan tuntutan digelar terhadap tiga kontraktor yang tertangkap OTT terkait dugaan suap proyek di Rejang Lebong tahun anggaran 2025-2026.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 7 angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya kemudian dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara.

Jaksa menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti memberikan uang berupa fee kepada terdakwa Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo selaku mantan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong.

Pemberian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan paket pekerjaan proyek. Jaksa juga menepis dalih pemberian uang tersebut sebagai bantuan.

“Jika benar bantuan, maka tidak akan dikaitkan dengan imbalan untuk mendapatkan proyek,” tegas Jaksa dalam persidangan, Kamis, (23/07/26)

Sementara JPU KPK Budi Prasetyo mengatakan, tuntutan diberikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan ini kami berikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Meskipun pihak terdakwa membantah, namun unsur tindak pidananya telah terpenuhi. Dan karena pokok

perkaranya sama, maka tuntutan kami samakan,” ujar Budi Prasetyo.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Edi Manggala, Redo Frengki menyatakan keberatan.

“Kami sangat keberatan atas tuntutan tersebut. Karena berdasarkan keterangan saksi, pemberian itu bersifat bantuan, bukan untuk mendapatkan proyek. Untuk itu kami akan ajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,” kata Redo Frengki.

Usai pembacaan tuntutan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum ketiga terdakwa.

Reporter: Irfan Arief