Sengketa Pemilu: MK Sediakan Layanan Online, Para Pihak Tak Perlu ke Jakarta

Mahkamah Konstitusi

InteraktifNews - Kabar baik bagi peserta pemilu yang  ingin memperkarakan  hasil pemilu 2019, Mahakamah Konstitusi membuka layanan full online mulai dari pendaptaran perkara, pemberkasan, hingga sidang jarak jauh dan putusan. Kabar ini disampaikan Tim IT Mahkamah Konstitusi saat mengisi acara ‘Peningkatan Pemahaman Konstitusi dan Pancasila Bagi Wartawan Se-Indonesia” di Gedung Pusdiklat Konstitusi dan Pancasila MK, Puncak Bogor, Jawa Barat Kamis, (21/03)

“Layanan ini sebenarnya sudah ada sejak setahun lalu, namun masyarakat mungkin belum banyak mengetahui, MK sudah menjalin kerjasama dengan kampus-kampus di daerah untuk melengkapi layanan online kami” kata Adam Ghuzale Ramadhan, S.Kom Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi MK

Dikatakan Adam, MK terus menggenjot layanan untuk memudahkan para pihak dalam berperkara utamanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang sebentar lagi akan dihadapi MK. Sebagai intitusi negara, tambah Adam, MK berkomitmen penuh untuk menjadikan lembaga tersebut sebagai pioneer lembaga peradilan konstitusi yang SMART dan strick digitalisasi. 

“Agenda besar MK mungkin PHPU 2019 yang sebentar lagi akan dihadapi, melihat data pemilu kemaren, sengketa pemilu luar biasa banyak. Nah, untuk menghemat biaya dan transparansi publik MK menyiapkan platform online, jadi yang di Papua, Aceh, atau daerah-daerah lain yang jauh nggak perlu repot-repot lagi ke Jakarta bisa memanfaatkan layanan ini” kata Adam 

Dijelaskanya, proses pendaftran sidang online sama seperti layanan manual (datang langsung ke MK) namun para pihak terlebih dahulu harus membuka laman website MK untuk mendaftarkan perkaranya dan mengisi form isian yang disyaratkan. 

Ditambahkan Adam, semua syarat-syarat termasuk dokumen perkara menggunakan cara online selanjutnya pihak MK akan mengkonfirmasi kepada para pihak. 

“Caranya sangat mudah, kunjungi website MK atau langsung ke alamat simple.mkri.id  terus klik persidangan online nanti akan muncul kontak dialog yang mewajibakan peserta mengisi form yang disediakan, selanjutnya tunggu petunjuk” jelas Adam

Selanjutnya, dijelaskan Adam, apabila persidangan online disetujui mekanisme persidangan akan menggunakan pola video confrance yang interaktif antara para pihak sehingga sama dengan pola sidang di gedung MK. Para pihak bisa saling interaksi audio visual termasuk menunjukan bukti-bukti. 

“Apabila terjadi gangguan jaringan atau kendala teknis, nanti pihak MK akan segera kontak dengan para pihak. Namun, sejauh ini itu tidak terjadi jadi tidak perlu khwatir” kata Adam 

Layanan online bukan hanya untuk sengketa PHPU melainkan seluruh layanan persidangan bisa dilakukan online termasuk yudisial review dan perkara lain yang sesuai tugas dan fungsi MK bisa menggunkan layanan ini

“Kami juga menyediakan live streaming persidangan, jadi masyarakat bisa memantau, lebih transparan dan terbuka. Layanan kami juga menyediakan aplikasi untuk android di play store dengan nama aplikasi MKRI” ujar Adam

Bagi peserta pemilu atau pihak-pihak lain yang ingin berperkara di MK secara online dapat mengunjungi kampus-kampus yang sudah berkerjama dengan MK di seluruh daerah di Indonesia. Untuk di Provinsi Bengkulu MK sudah berkerjsama dengan Universitas Bengkulu (UNIB) laboratorium Fakultas Hukum. 

Reporter: Riki Susanto
Editor: Iman SP Noya