Bocah SD Diperkosa Ayah Kandung dan Ayah Tiri

Hukum

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Roy Noor, S.IK. Foto: Dok

Interaktif News - Perbuatan biadab ini layak dikecam. Bagaimana tidak, seorang ayah kandung berinsial RP (39) dan ayah tiri AI (53) tega memperkosa anaknya sendiri.

Keduanyai tega melakukan perbuatan asusila kepada anakanya sendiri yang baru berusia 8 tahun. RP adalah ayah kandung sedangkan Al adalah ayah tirinya. 

Kedua pelaku menggagahi korban sebanyak 13 kali. Perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Juni 2017 lalu, demikian keterangan pihak sekolah yang melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu.

Aksi bejad keduanya terungkap setelah korban curhat kepada pihak sekolah yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkulu.

Mendapat laporan, Polres pada Jumat 20 Oktober 2017 lalu segera mengamankan kedua pelaku di Lingkar Barat, Kota Bengkulu.

"Kita mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tidnak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur," terang Kapolres Bengkulu AKBP Ady Savart, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Roy Noor, S.IK.

Editor: Alfridho Ade Permana