10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

bawaslu seluma

Banner informasi proses rekruitmen bagi pendaftaran Panwascam Bawaslu Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Rekrutmen anggota panitia pengawas pemilu kecamatan atau panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seluma 2024 kembali dilakukan, terdapat 10 Kecamatan yang bakal  kembali direkrut ulang.

10 Kecamatan itu terdiri dari Kecamatan Sukaraja, Air Periukan, Seluma Barat, Seluma Timur, Seluma Utara, Talo, Ilir Talo, Talo Kecil, Semidang Alas dan Semidang Alas Maras. Pendaftaran bakal dimulai sejak tanggal 5 Mei sampai 7 Mei 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, Gandi Inda Jaya mengatakan proses rekrutmen anggota panwascam dua pola ini sesuai petunjuk Bawaslu pusat. Rekrutmen existing atau evaluasi kinerja anggota panwascam yang sebelumnya sudah dilakukan di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Seluma, Seluma Selatan, Lubuk Sandi dan Ulu Talo.

"Rekrutmen secata exiting atau evaluasi kinerja sudah dilakukan dan orang-orang sudah ada. Rekrutmen ulang baru kembali kita buka yang pendafatran akan dimulai sejak tanggal 5 Mei sampai 7 Mei 2024yang berlangsung selama 3 hari namun terkait apakah diperpanjang masa peneriman pendaftaran bakal dilihat petunjuk juknis selanjutnya," kata Ketua Bawaslu Seluma, Kamis (2/5/2024).

Hasil dari pola rekrutmen existing atau evaluasi sebelumnya, kata Gandi, hasilnya sudah keluar dan diputuskan bahwa terdapat 4 Kecamatan anggota Panwascam yang lama masih memenuhi syarat. Sisanya masih terdapat 10 Kecamatan yang anggota Panwascam bakal kembali dilakukan rekrutmen ulang.

"Pendaftaran anggota panwascam sudah resmi dibuka mulai hari ini tanpa ada pungutan biaya ataupun gratis, silahkan bagi yang berminat lengkapi pemberkasan dsn dihantarkan langsung ke sekretariat Bawaslu," ucap Gandi.

Terkait mekanisme pelaksanan tes tertulis apakah dilakukan secara CAT atau secara langsung kata dia, masih belum dapat dipastikan karena pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu pusat.

Adapun persyaratan bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Panwascam sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia:

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tabun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7. Memiliki kemampuan. dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu;

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat:

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota

18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; .

19 Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

21. Daftar Riwayat Hidup:

22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakitpemerintah atau Puskesmas;

 23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli:

21. Daftar Riwayat Hidup;

22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakitpemerintah atau Puskesmas;

23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas

yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

25. Surat pernyataan:

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana

penjara 5 (lima)tahun atau lebih,

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dandewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala. daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e. Bersedia bekerja penuh waktu:

f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usahamilik daerah pada saat terpilih;

 g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha. milik negara/badan usahamilik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;

26 . Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. kompetensi pelamar

27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma.

28. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Seluma, Jl Lenjend Soeprapto Padang Bayi Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.

29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

30. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s/d 7 Mei 2024.

31. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.