Besok 22 Febuari, PSU Digelar di TPS 05 Napal

kpu seluma

Kantor KPU Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mengabulkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 05 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma.

Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima rekomendasi terkait permohonan PSU di TPS 05 Napal. Ia menyebut PSU tersebut sudah ditindaklanjuti dan rencananya akan digelar pada Kamis 22 Februari 2024 mendatang.

"Kita sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait PSU yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan meminta keterangan KPPS. Semua prosedur dan buktinya lengkap hingga bisa dilakukan PSU pada Kamis 22 Februari ini," kata Henri, (19/2/2024) kemarin.

Berdasarkan rekomendasi dan laporan yang tertuang di Form A tembusan Panwascam ke Bawaslu jika Pemungutan Suara Ulang ini hanya berlaku kepada 4 Surat Suara Presiden hingga DPRD Provinsi.

"Sesuai dengan hasil klarifikasi dan pengawasan dari tingkat pengawas TPS, PSU ini hanya berlakukan kepada 4 Surat suara yakni, Presiden hingga DPRD Provinsi," ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya menyampaikan, jika rekomendasi dari Bawaslu terkait PSU ini atas dasar hasil pemantauan Pengawas TPS.

Disana, kata dia, mereka menemukan beberapa kelalaian yaitu ada pemilih yang diluar domisili Kabupaten Seluma. Hasil dari pantauan itu yang kemudian dituangkan dalam berita acara.

“Kalau regulasi berapa surat suara yang harus dilakukan pemilihan suara ulang. Itu ada diberita acara KPPS. Kalau surat suara kurang, itu tidak bisa dianulir,” kata Gandi.

Reporter: Deni Alianysah Putra